Minggu, 08 September 2013

ETIKA PROFESI




PEMBAHASAN

A. ETIKA
Etika Berasal dari bahasa Yunani Ethos, Yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Etika berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu atau masyarakat untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Menurut Martin [1993], etika didefinisikan sebagai "the discipline which can act as the performance index or reference for our control system". Etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan self control", karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.

B. PROFESI
Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.
Kita tidak hanya mengenal istilah profesi untuk bidangbidang pekerjaan seperti kedokteran, guru, militer, pengacara, dan semacamnya, tetapi meluas sampai mencakup pula bidang seperti manajer, wartawan, pelukis, penyanyi, artis, sekretaris dan sebagainya. Sejalan dengan itu, menurut DE GEORGE, timbul kebingungan mengenai pengertian profesi itu sendiri, sehubungan dengan istilah profesi dan profesional. Kebingungan ini timbul karena banyak orang yang profesional tidak atau belum tentu termasuk dalam pengertian profesi.

A. Etika dan moral dalam penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Etika berasal dari bahasa Yunani ethikos yang berarti timbul dari kebiasaan. Etika mencakup analisis dan penerapan nilai-nilai seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab. Etika dan moral harus diterapkan dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Meski berupa dunia digital, teknologi informasi dan komunikasi hanyalah media yang dikendalikan oleh manusia.

Salah satu contoh penerapan etika dalam teknologi informasi dan komunikasi adalah etiket atau etika dan sopan santun berkomunikasi melalui Internet. Meski komunikasi melalui Internet banyak terjadi melalui tulisan dan simbol, namun pengguna Internet harus menjaga tutur katanya dan menerapkan etika yang baik. Jika seseorang memiliki etika yang baik, maka orang tersebut juga memiliki moral yang baik. Begitu juga sebaliknya. Dalam hal penggunaan perangkat lunak, etika serta moral berkaitan erat dengan hak seseorang, yakni pembuat perangkat lunak tersebut. Pembuat perangkat lunak telah bekerja keras untuk berkarya sehingga hasil karyanya itu patut dihargai dan dilindungi dengan undang-undang. Indonesia sebagai negara hukum memiliki undang-undang yang mengatur hak atas kekayaan intelektual.

Selain memperhatikan etika dan moral, penggunaan komputer dan alat-alat teknologi informasi dan komunikasi lainnya harus juga memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan kerja. Penggunaan perangkat keras yang tidak sesuai prosedur dapat mendatangkan dampak negatif bagi pengguna. Dalam dunia kerja, terlebih dunia kerja yang sifatnya massal dan besar, faktor-faktor kesehatan dan keselamatan kerja perlu diperhatikan dengan saksama.

B. Hak Atas Kekayaan Intelektual
Hak atas Kekayaan intelektual adalah pengakuan hukum yang memungkinkan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual tersebut mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya dalam jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya Hak atas Kekayaan Intelektual sering disingkat HAKI dan secara umum lebih sering dikenal HAKI. Objek yang diatur dalam HAKI menyangkut karya-karya manusia yang lahir akibat kemampuan intelektualnya. HAKI dibagi menjadi dua yaitu:
• hak cipta atau copyright
• hak kekayaan industri atau industrial property right
Ruang lingkup hak cipta meliputi karya-karya baik berupa barang, lagu, tulisan, desain dan sebagainya. Hasil-hasil karya semacam itu dapat didaftarkan ke Departemen Kehakiman sehingga dilindungi oleh undang-undang. Pada dasarnya, setiap hasil karya/cipta manusia dapat didaftarkan ke departemen kehakiman agar mendapat perlindungan hukum.

Undang-undang hak cipta mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002. Seseorang atau lembaga yang mendaftarkan hasil karyanya kepada lembaga yang berwenang akan mendapatkan perlindungan hukum. Dalam Undang-undang RI No 19 tahun 2002 tersebut dijelaskan bahwa:
• Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannya, atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
• Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
• Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
• Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
• Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media Internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
• Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer (sementara).
• Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
• Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

C. Aturan-aturan hak cipta perangkat lunak

Aturan hak cipta terkait dengan perangkat lunak komputer diatur dalam Undang-undang Negara Republik Indonesia No 19 Tahun 2000 yang terdiri dari 15 bab dan 78 pasal. Sebelumnya, negara kita pernah memiliki Undang-undang Hak Cipta, yaitu:
• Undang-undang No. 6 Tahun 1982
• Undang-undang No. 7 Tahun 1987
• Undang-undang No. 12 Tahun 1997
Undang-undang Hak Cipta dibuat untuk melindungi hasil karya atau ciptaan dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Berikut ini kutipan dari Undang-undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2002:
Pasal 49
a. Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/ atau gambar pertunjukkannya.
b. Produser rekaman suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyi.
Dalam bidang perangkat lunak atau software, ada beberapa istilah yang berkaitan dengan hak paten. Selain itu, ada beberapa definisi yang menunjukkan status sebuah software yang perlu kita ketahui. Istilah-istilah tersebut adalah:
• Perangkat Lunak Berpemilik (Proprietary)
Perangkat lunak berpemilik (proprietary) adalah perangkat lunak yang tidak bebas atau pun semi-bebas. Seseorang dapat dilarang, atau harus meminta izin, atau akan dikenakan pembatasan lainnya jika menggunakan, mengedarkan, atau memodifikasinya.
• Perangkat Lunak Komersial
Perangkat lunak komersial adalah perangkat lunak yang dikembangkan oleh kalangan bisnis untuk memperoleh keuntungan dari penggunaannya. Komersial dan kepemilikan adalah dua hal yang berbeda. Kebanyakan perangkat lunak komersial adalah berpemilik, tapi ada perangkat lunak bebas komersial, dan ada perangkat lunak tidak bebas dan tidak komersial.
• Perangkat Lunak Semi—Bebas
Perangkat lunak semi-bebas adalah perangkat lunak yang tidak bebas, tapi mengizinkan setiap orang untuk menggunakan, menyalin, mendistribusikan, dan memodifikasinya (termasuk distribusi dari versi yang telah dimodifikasi) untuk tujuan tertentu. Perangkat lunak semi-bebas jauh lebih baik dari perangkat lunak berpemilik, namun masih ada masalah karena seseorang tidak dapat menggunakannya pada sembarang sistem operasi.
• Public Domain
Perangkat lunak public domain adalah perangkat lunak tanpa hak cipta. Ini merupakan kasus khusus dari perangkat lunak bebas non-copyleft (lihat GNU/GPL), yang berarti bahwa beberapa salinan atau versi yang telah dimodifikasi bisa jadi tidak bebas sama sekali. Terkadang ada yang menggunakan istilah public domain secara bebas yang berarti cuma-cuma atau tersedia gratis. Namun public domain merupakan istilah hukum yang artinya tidak memiliki hak cipta. Untuk jelasnya, lebih baik kita menggunakan istilah ``public domain'' dalam arti tersebut, serta menggunakan istilah lain untuk mengartikan pengertian yang lain.
• Freeware
Istilah freeware tidak terdefinisi dengan jelas, tetapi biasanya digunakan untuk paket-paket yang mengizinkan pendistribusian kembali tanpa modifikasi (kode programnya tidak tersedia). Paket-paket ini bukan perangkat lunak bebas.
• Shareware
Shareware ialah perangkat lunak yang mengizinkan orang-orang untuk meredistribusikan salinannya, tetapi mereka yang terus menggunakannya diminta untuk membayar biaya lisensi. Dalam praktiknya, orang-orang sering tidak mempedulikan perjanjian distribusi dan tetap menggunakan perangkat lunak tersebut meski sebenarnya perjanjian tidak mengizinkannya. GNU General Public License (GNU//GPL) GNU/GPL merupakan sebuah kumpulan ketentuan pendistribusian tertentu untuk mengcopyleft-kan sebuah program (copyleft adalah awan kata dari copyright). Proyek GNU menggunakannya sebagai perjanjian distribusi untuk sebagian besar perangkat lunak GNU. Sebagai contoh adalah lisensi GPL yang umum digunakan pada perangkat lunak Open Source. GPL memberikan hak kepada orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan asalkan modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki lisensi yang sama. Kebalikan dari hak cipta adalah public domain. Ciptaan dalam public domain dapat digunakan sekehendaknya oleh pihak lain.
• Sumber Terbuka (Opensourrce)
Konsep Perangkat Lunak Sumber Terbuka (Open Source Software) pada intinya adalah membuka kode sumber (source code) dari sebuah perangkat lunak. Konsep ini terasa aneh pada awalnya dikarenakan kode sumber merupakan kunci dari sebuah perangkat lunak. Dengan mengetahui logika yang ada di kode sumber, maka orang lain semestinya dapat membuat perangkat lunak yang sama fungsinya. Konsep open source sebenarnya hanya sebatas itu. Artinya, perangkat lunak open source tidak harus gratis. Kita bisa saja membuat perangkat lunak yang kita buka kode-sumber-nya, mempatenkan algoritmanya, mendaftarkan hak cipta, dan tetap menjual perangkat lunak tersebut secara komersial (alias tidak gratis).

D. Bentuk dan Aturan Pelanggaran Hak Cipta
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memerlukan sumber daya yang baik dari segala aspek, terlebih dari aspek sumber daya manusia. Hasil karya cipta, dalam hal ini karya cipta yang terkait dengan perangkat lunak, sudah sepantasnya mendapat penghargaan yang layak agar di masa mendatang tercipta karya-karya yang lebih baik. Pelanggaran hak cipta dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi umumnya terjadi pada karya cipta peranti lunak atau software. Bentuk pelanggarannya dapat berupa:
a. duplikasi atau penggandaan perangkat lunak proprietary tanpa ijin
b. penjualan perangkat lunak bajakan
c. instalasi perangkat lunak bajakan ke dalam harddisk
d. modifikasi perangkat lunak tanpa ijin
Pelanggaran atas hak cipta seseorang akan dikenai sanksi hukum sesuai dengan pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang menyatakan :
a. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.0000,00 (lima miliar rupiah).
b. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
c. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

E. Menghargai Hak Cipta Orang Lain
Sebagai warga negara yang baik, sudah sepantasnya kita menghargai hak cipta orang lain, misalnya dengan cara berikut ini.
1. Selalu menggunakan perangkat lunak yang legal dan berlisensi. Legal dan berlisensi tidak selalu berarti kita harus membayar untuk mendapatkannya. Sebagai contoh, kita dapat menggunakan sistem operasi Linux yang legal dan berlisensi tanpa harus membayar.
2. Tidak melakukan penggandaan software-software ilegal.
3. Selalu menggunakan perangkat lunak untuk hal-hal positif.
4. Tidak mengubah atau memodifikasi program komputer yang memang tidak boleh diubah atau dimodifikasi oleh pembuatnya.
5. Tidak menyalahgunakan perangkat lunak untuk berbagai hal yang melanggar hukum.

TUJUAN KODE ETIK PROFESI
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.

YANG AKAN TERJADI JIKA KODE ETIK PROFESI TIDAK ADA
Kode etik profesi berfungsi sebagai pelindung dan pengembangan profesi. Dengan telah adanya kode etik profesi, masih banyak kita temui pelanggaran-pelanggaran ataupun penyalahgunaan profesi. Apalagi jika kode etik profesi tidak ada, maka akan semakin banyak terjadi pelanggaran. Akan semakin banyak terjadi penyalah gunaan profesi.

NORMA
Norma (dalam ilmu sosiologi) adalah seluruh kaidah dan peraturan yang diterapkan melalui lingkungan sosialnya.
Untuk memulihkan ketertiban dan menciptakan kestabilan, diperlukan sarana pendukung yaitu organisasi masyarakat. Yang dalam pelaksanaanya dilandasi oleh kode etik tertentu sesuai dengan tujuan dari organisasi tersebut.
Aliran – aliran yang digunakan untuk menyatakan perbuatan moral itu baik atau buruk antara lain:
1. Aliran Hedonisme : Perbuatan manusia dikatakan baik apabila
menghasilkan kenikmatan/kebahagiaan bagi dirinya
sendiri atau orang lain.
2. Aliran Utilisme : Pebuatan itu baik apabila bermanfaat bagi manusia
dan dikatakan buruk apabila menimbulkan mudharat
bagi manusia.
3. Aliran Naturalisme : Perbuatan Manusia dikatakan baik apabila bersifat
alami, tidak merusak alam.
4. Aliran Vitalisme : Perbuatan baik adalah perbuatan yang menambah
daya hidup, perbuatan buruk adalah perbuatanyang
mengurangi/merusak daya hidup.

Norma dibagi menjadi 2 macam yaitu:
a. Norma Umum
Norma yang bersifat universal ( misalnya : Norma Sopan Santun, Norma Hukum dan Norma Moral)
b. Norma Khusus
Norma yang berlaku dalam bidang kehidupan yang lebih sempit.

BUDAYA
Kata kebudayaan berasal dari bahasa sansekerta yaitu “budhayah” jamak dari “buddhi” yang artinya budi atau akal
Kebudayaan menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi adalah sarana hasil karya, rasa dan cipta masyarakat.
2.1. UNSUR – UNSUR KEBUDAYAAN
Ada beberapa pendapat ahli yang mengemukakan mengenai unsur – unsur kebudayaan , antara lain:
2.1.1. Melvile J. Herskovit menyebutkan 4 unsur pokok , yaitu:
a. Alat – alat Teknologi
b. Sistem Ekonomi
c. Keluarga
d. Kekuasaan Politik
2.1.2. Bronislaw Malinowski menyebutkan 4 unsur pokok, yaitu:
a. Sistem Norma yang memungkinkan kerjasama antara anggota masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
b. Organisasi Ekonomi.
c. Alat – alat atau lembaga – lembaga pendidikan.
d. Organisasi Politik

ETIKA
Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat kebiasaan.
Berdasarkan asal – usul kata tersebut, maka Etika berarti Ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.
Etika dapat mengantarkan manusia pada sifat kritis dan rasional. Etika juga memberikan bekal kepada manusia untuk mengambil sikap yang rasional terhadap semua norma.
Berdasarka Nilai dan Norma yang terkandung didalamnya, etika dikelompokan menjadi 2 yaitu:
a. Etika Deskriptif : Etika yang berbicara tentang fakta (sesuai situasi
dan realitas yang ada didalam masyarakat).
b. Etika Normatif : Etika yang memberikan penilaian serta himbauan
kepada manusai tentang bagaimana harus bertindak
sesuai norma yang berlaku.
Sanksi yang timbul atas pelanggaran Etika:
a. Sanksi Sosial : Beruap teguran dari masyarakat hingga pengucilan.
b. Sanksi Hukum : Hukum pidana atau perdata

MORAL
Moral adalah nilai – nilai dan norma – norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
Moralitas adalah system nilai tentang bagaimana kita harus hidup dengan baik sebagai manusia.
Klasifikasi Moralitas menurut sumaryono ada 2 macam yaitu:
a. Moralitas Obyektif : Moralitas yang melihat perbuatan sebagaimana
adanya.
b. Moralitas Subyektif : Moralitas yang melihat perbuatan yang dipengaruhi
oleh pengetahuan dan perjhatian pelakunya.
Dua Kaidah Dasar Moral antara lain:
a. Kaidah sikap baik (Bagiamana kita harus bersikap baik terhadap apa saja).
b. Kaidah keadilan (kesamaan yang masih tetap mempertimbangkan kebutuhan
orang lain.


Rommy O. D. Djami
1206081024

Kamis, 05 September 2013

Ulasan Soundtrack MAN OF STEEL - Hans Zimmer

Rommy Djami

Tahun lalu, saat pertama kali mendengar Christopher Nolan akan menjadi produser Man of Steel, saya langsung curiga siapa yang akan mengomposisi musik score dari film ini. Seperti yang diduga, rumor tentang ikutnya Hans Zimmer dalam MOS pun tersiar di berbagai media. Tapi rumor itu kemudian dibantah sendiri oleh sang musisi. Yah, tidak apa-apa, kata saya dalam hati. Mungkin kali ini Chris ingin menunjukkan kalau dia bisa bekerjasama dengan orang lain.

Tapi (lagi),,, beberapa minggu kemudian, Tim MOS mengabarkan kalau Hans Zimmer resmi menjadi komposer film Superman mereka ini. Saat itu juga langsung dikatakan kalau Zimmer akan menguatkan visi mereka tentang Superman yang 'baru' dengan menghapus musik tema Superman milik John Williams yang sudah amat melekat pada sosok Superman di mata para penggemarnya. Hans Zimmer pun mengaku 'stres' karena harus melakukan pekerjaannya William. Beda dengan John Ottman, komposer Superman Returns - yang masih menggunakan 'Superman March' milik Williams - Hans Zimmer harus mengerjakan semuanya dari nol...seolah tidak pernah ada film dan musik bertema Superman sebelumnya. Seolah dunia belum tahu Superman. (Bahkan mungkin) seolah Jerry Siegel dan Joe Shuster (pencipta Superman) tidak pernah terpikir akan Superman. Itu yang membuat Zimmer merasa tidak pantas masuk dalam projek ini.

Untuk menyemangati musisi brilian yang sedang galau itu, Zack Snyder pun menyatakan kalau Zimmer adalah salah satu musisi yang berpengaruh di abad ini, minimal di kalangan Hollywood. Dan kalau ada orang yang bisa menggantikan posisi Williams di dunia film score, Zimmer-lah orangnya. Dalam hati saya setuju 'Ya! Betul sekali!', Zimmer dan Williams bagai Bulan dan Bintang - Mereka berkuasa di waktu yang berbeda. Williams sudah memiliki masa kejayaannya. Sekarang Zimmer, tak bisa disangkal, memiliki jam terbang yang lebih banyak di film-film blockbuster. Apalagi Zimmer sukses mengomposisi musik yang mengiringi perjalanan epik trilogi The Dark Knight - dengan menghapus musik ikonik 'Batman Theme'-nya Danny Elfman yang bertahan di telinga penggemar Batman dari tahun '89 sampai awal tahun 2005. Zimmer yang sempat diragukan akan berhasil - bahkan disebut 'berani-beraninya!' - mempresentasikan sosok Batman dengan musik baru akhirnya dipuji-puji setelah album Batman Begins keluar. Dari trilogi inilah, DC dan Snyder (serta tentunya Nolan) merasa Zimmer tidak perlu diragukan lagi dalam hal me-reboot musik tema Superhero DC. DIA PASTI BISA!

Pertanyaannya: BETULKAH HANS ZIMMER BISA?

Man of Steel - Deluxe Edition
Ingat pertama kali menyaksikan Man of Steel Official Trailer #2, musik komposer Craig Armstrong benar-benar menyatu dengan adegan-adegan di dalamnya, megah dan dramatis. Saya berharap Zimmer akan membuat musik yang kira-kira agak mirip dengan ini. Kemudian saya download lagi Trailer #3. Apresiasi saya terhadap adegan-adegan action yang lebih banyak cukup tinggi, tapi mendengar musiknya? Saya agak kecewa. Entah kenapa bunyi-bunyian perkusinya terdengar berlebihan dan nada yang dimainkan string-nya tidak memorable. Saya langsung mencari tahu tentang musik siapa yang WB pakai untuk trailer mereka ini. Yang saya dapat kemudian adalah judulnya: An Ideal of Hope, dan  komposernya: TENG! TONG! HANS ZIMMER!

Apa ini??? Bisa-bisanya Hans Zimmer buat musik seperti itu? Saya pun mencoba mendengar musiknya sekali lagi… Sial (atau untung, saya tidak tahu), telinga ini agak subjektif menilai musik. Begitu tahu kalau ini musiknya Hans Zimmer, saya langsung suka mendengarnya berulang-ulang.  Yang jelas, begitulah reaksi saya pertama kali kalau saja saya tidak tahu kalau musik itu buatannya Hans Zimmer: Jelek. Tapi itu tidak jadi patokan. Setelah menunggu 2 minggu setelah filmnya keluar, akhirnya saya bisa mendengar score Man of Steel satu album penuh, dengan tambahan Deluxe Edition, yang mengambil waktu hampir 2 jam untuk didengar. Agak lucu mengingat Zimmer yang tadinya merasa tak pantas sekarang justru seperti sangat bersemangat mengerjakan score ini. Sambil mulai mendengar track pertama, saya berharap Zimmer salah akan ucapannya tentang ‘tak pantas’.

Look to the Stars menjadi track pembuka. Main theme sosok Kal-El langsung diperkenalkan. Jauh berbeda dengan Superman March. Seolah mengatakan: “Selamat jalan, Williams… Terima kasih untuk musikmu selama ini, sekarang aku punya yang baru.” Beda dengan musik Williams yang mudah dicerna anak-anak (yang selama ini pandangan jadi patokan tentang Superman), musik Zimmer terdengar gelap, serius sdan DEWASA. Tidak kaget kalau motifnya menyerupai Trilogi The Dark Knight. Bedanya kali ini ada choir perempuan yang membuatnya lebih halus. Cukup baik untuk mengimajinasikan bayi Kal-El yang ditimang ibunya saat masih di Krypton.

Oil Rig – Perkusi terdengar megah, hanya saja, tidak original. Pukulan-pukulan perkusi seperti itu sering saya dengar. Seperti Resurrection dari The Passion of the Christ dan Two Worlds-nya Tarzan. Jelas ini mengecewakan.

Sent Here for a Reason dan DNA adalah dua track yang ingin sekali saya lewatkan karena menggunakan motif nada yang sama dari dua track sebelumnya. Sent Here for a Reason didominasi oleh string dan ambient yang dimainkan perlahan, sementara DNA terdengar lebih agresif dengan perkusinya.

Goodbye My Son, lagu yang sangat indah. Horn yang memainkan motif utama sangat bagus, halus dan dramatis.

If You Love These People adalah salah satu track favorit saya. Dimulai dengan brass, lalu perkusi yang terus bermain tanpa henti, kemudian disusul dengan string dan choir. Sangat menyentuh. Seolah perkusinya menggedor-gedor jantung, sementara string dan choir membuat hati tenang. Jadi mau deg-degan atau tenang??? Perasaan jadi kacau, terbawa emosi lagu – dan belum sempat memikirkan apa yang akan kita pilih, tiba-tiba alunan gitar listrik yang hampir memiliki kharisma Dream Theatre mencampur kedua perasaan itu: membuat musik semakin megah. Musik ini selalu bertahan lama di pikiran saya setelah mendengarnya.

Krypton’s Last – sedih, pasti itu intinya. Tapi tiba-tiba saja saya kok teringat dengan Science and Religion dari Angels and Demons? Agak mirip, begitu menurut saya. Hilangkan ingatan itu, dan dengar solo violin-nya yang bekerja sangat baik dalam mengantar musnahnya Krypton.

Terraforming. Di The Dark Knight, pernah ada kritik yang mengecam Why So Serious yang disebutnya “[lagu berdurasi] 9 menit dalam hidupmu yang tak akan pernah ingin kauulangi.” Saya tidak setuju untuk Why So Serious, tapi untuk Terraforming, maaf untuk bilang kalau Hans Zimmer seperti memaksakan durasi musik itu harus 9 menit – padahal nada yang dipakainya berulang-ulang dan terlampau sederhana. Kalau saja motif nada yang sama tidak dimainkan lebih dari satu bar, mungkin jadinya hanya akan berdurasi 4 menit – dan itu jauh lebih berharga.

Tornado sendiri hanyalah musik bertema aksi yang lainnya. Perkusi lagi-lagi terdengar dominan. Bayangan Last Samurai muncul di benak saya, hanya saya masih berusaha mengingat judul track-nya. Begitu saya hampir ingat judulnya, Zimmer langsung mengubah musiknya ke solo piano yang memainkan main theme Kal-El. “Hampir didapat” -_-

You Die or I Do. Track favorit kedua saya. Musik aksinya –lah yang terus saya ingat. Sejak motif perkusi yang sebenarnya sudah sering terdengar dari track-track sebelumnya, lalu disusul dengan motif perkusi yang berbeda – saya yakin motif ini untuk Zod, karena terdengar sangat jahat. Setelah itu, musik ini pun diakhiri dengan action theme yang sebentar namun luar biasa.

Launch dan Ignition tidak terlalu memberi kesan yang luar biasa. Patut untuk dilewatkan.

I Will Find Him – Sekarang musik tema Zod yang mengambil alih. Action Theme yang ada di akhir You Die or I Do juga kembali terdengar – kali ini agak lebih panjang, membuat saya bisa puas angguk-angguk kepala lebih lama daripada saat mendengar You Die or I Do.

This is Clark Kent dan I Have So Many Question terdengar seperti pelengkap album. Motif-motif yang sama kembali terdengar tanpa ada pengembangan. Ya, saya yakin bahkan Komposer tenar pun punya saat jenuh.

Flight! Judul aslinya tidak memakai tanda seru, itu hanya alat penegas kalau track yang satu ini betul-betul saya rekomendasi untuk didengar jauh di atas track lainnya. 4 menit yang sangat berharga ini dimulai dengan brass dan string, kemudian gitar listrik kembali bermain. Lalu perkusi ikut-ikut memecah suasana. Setelah musik berhenti sebentar lalu memainkan sedikit dentingan piano, string dan gumaman perempuan secara perlahan, tiba-tiba seperti ada yang bilang “Ah, lamaa…” dan orchestra kembali bangkit dengan motif nada yang tak bisa dibayangkan. Perkusi dipukul dengan cara yang agresif, bahkan terkesan tidak sabaran…  Saya tidak tahu lagi bagaimana cara menggambarkan lagu yang satu ini dengan tulisan. Yang pasti, seperti judulnya, Anda akan berpikir ingin sekali merasakan sensasi terbang jika mendengar FLIGHT.

What Are You Going to Do When You Are Not Saving the World – Ini dia lagu yang dipakai trailer #3 yang sempat membuat saya ragu akan kemegahan Man of Steel. Tapi sekarang saya sudah tidak ragu lagi, dan mendengar track yang satu ini, saya justru ketagihan. Sebagai penutup dari CD pertama Soundtrack MAN OF STEEL, lagu ini cukup memberi kenangan manis bagi saya.

Untuk CD kedua, track pertama Man of Steel (Hans Zimmer’s Original Sketchbook) terasa sangat tidak perlu karena hampir semua nada yang ada di dalamnya sudah kita dengar di CD1, bahkan aransemennya lebih bagus daripada track berdurasi 28 menit ini. Are You Listening, Clark? Lewatkan saja. General Zod, maaf kalau harus dibandingkan dengan Bane, musik Zod tidak ada apa-apanya. You Led Us Here memberikan kita orkestra string yang megah, This is Madness terus-terusan memainkan perkusi dan Earth sepertinya ingin saya mengingat The Bible. Sementara itu, Arcade: Action Theme favorit saya dimainkan jauh lebih lama daripada You Die or I Do dan I Will Find Him. Angguk kepala terus! Hanya saja tidak layak menjadi track penutup CD kedua – yang secara tidak langsung menjadi penutup dari keseluruhan album MAN OF STEEL. Asik tapi mengecewakan.

Pada kesimpulannya, Hans Zimmer sudah berusaha melakukan apa yang DC inginkan – membuat Superman yang baru. Itu berhasil! Man of Steel mendapatkan visinya. Sayangnya, Zimmer bagai termakan masa lalu dan sosok Superman yang berotot. Masa lalu membuatnya tak bisa lepas dari nada-nada score film lain yang pernah dibuatnya – sementara sosok Superman memengaruhinya untuk membuat full action score, sampai orkestra drum-nya kadang terdengar berlebihan. Mudah bagi Zimmer menghapus musik Superman buatan orang lain, tapi sangat sulit baginya menghapus musik Batman buatannya sendiri. Bahkan selesai mendengar seluruh album, saya baru ingat kalau Superman punya Lois Lane. Tidak ada satu trackpun dari album yang menggambarkan keromantisan hubungan Superman dan Lois!

Tidak masalah kalau Hans Zimmer membuat banyak kesalahan di album ini. Superman memang bukan karakter yang mudah. Dia sangat dicintai dan diingat akan karismanya selama bertahan-tahun. Jadi tidak heran kalau ide untuk mem-‘permak’-nya menjadi sosok yang baru sangat sulit dilakukan.


**********
6/10